FUIPA TASIKMALAYA SAMPAIKAN TANGGAPAN HUKUM SOAL RENCANA JALSAH SALANAH JAL DI SALAWU, MINTA PEMKAB DAN POLRES BERTINDAK
Table of Contents
DENIINDO, KABUPATEN TASIKMALAYA – Forum Umat Islam Peduli Akidah (FUIPA) Tasikmalaya menyampaikan tanggapan hukum resmi terhadap pernyataan Task Force Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) serta Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gus Guntur Gumilar, terkait rencana penyelenggaraan kegiatan Jalsah Salanah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 088/PR-FUIPA/TSM/X/2026 tertanggal 18 Oktober 2026. Dalam dokumen itu, FUIPA menyampaikan sejumlah argumentasi hukum dan meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya serta aparat kepolisian melakukan langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUIPA menilai persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari perspektif kebebasan beragama dan berkeyakinan, tetapi juga dari aspek kepatuhan terhadap regulasi, ketertiban umum, serta penanganan konflik sosial.
Dalam suratnya, FUIPA mengemukakan sejumlah dasar hukum yang menurut organisasi tersebut relevan untuk menilai rencana kegiatan JAI di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Soroti Ketentuan Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan
FUIPA merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang dapat dibatasi dengan undang-undang untuk menghormati hak orang lain serta memenuhi pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Selain itu, FUIPA mengutip Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2008 mengenai peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI serta masyarakat.
FUIPA juga merujuk Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 yang, menurut penafsiran organisasi tersebut, berkaitan dengan pembatasan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
Atas dasar sejumlah ketentuan tersebut, FUIPA berpendapat bahwa rencana pelaksanaan kegiatan Jalsah Salanah perlu dikaji dan ditangani dengan memperhatikan regulasi yang berlaku.
Meski demikian, penerapan setiap ketentuan hukum terhadap kegiatan tertentu tetap harus didasarkan pada pemeriksaan substansi kegiatan, ruang lingkup aturan, kewenangan pejabat, serta prosedur hukum yang berlaku.
Minta Pemerintah Daerah dan Kepolisian Melakukan Kajian
Dalam surat tersebut, FUIPA turut menyoroti Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 450/KEP.382-KESBANGPOL/2025 tentang pembentukan tim koordinasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Tasikmalaya.
FUIPA meminta pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi secara tegas serta terukur, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan upaya menjaga ketertiban masyarakat.
Organisasi tersebut juga mengingatkan pentingnya penanganan potensi konflik sosial agar tidak berkembang menjadi gesekan di tengah masyarakat.
Empat Poin Tuntutan FUIPA
Dalam bagian petisi atau tuntutan hukum, FUIPA Tasikmalaya menyampaikan empat poin utama.
Pertama, mendesak Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yaqin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menolak dan meniadakan izin penyelenggaraan kegiatan Jalsah Salanah JAI di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, dengan merujuk pada ketentuan hukum yang dicantumkan dalam surat tersebut.
Kedua, meminta Kapolres Tasikmalaya agar tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk rangkaian kegiatan Jalsah Salanah JAI di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.
Ketiga, FUIPA meminta Staf Khusus Menteri Agama RI, Gus Guntur Gumilar, bersama Task Force KBB agar menyampaikan pandangan yang memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan dan kondisi sosial masyarakat setempat.
Keempat, FUIPA mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas, tidak melakukan tindakan anarkis, serta menyerahkan penanganan persoalan kepada pemerintah daerah dan aparat kepolisian melalui mekanisme yang sah.
Serukan Penanganan Terukur dan Kondusivitas Masyarakat
FUIPA menegaskan bahwa penyampaian tuntutan tersebut merupakan bagian dari sikap organisasi dalam menyikapi persoalan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Di sisi lain, penanganan persoalan ini memerlukan ketelitian dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan, memastikan kewenangan masing-masing institusi, serta menjaga agar setiap tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemerintah daerah dan kepolisian diharapkan dapat melakukan kajian berdasarkan fakta, ketentuan hukum yang relevan, dan pertimbangan keamanan masyarakat. Setiap langkah juga perlu dilakukan secara profesional untuk mencegah konflik serta menjaga ketertiban umum.
Surat tanggapan hukum tersebut ditandatangani Ketua FUIPA Tasikmalaya, Ust. Yayan Hanafi, S.Kom., M.M., dan Sekretaris FUIPA, Ust. Dede Badruttamam, serta disertai daftar anggota presidium dan tokoh masyarakat yang turut mendukung pernyataan tersebut.
Catatan redaksi: Seluruh tuntutan dan argumentasi hukum dalam berita ini merupakan sikap resmi FUIPA sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 18 Oktober 2026. Status perizinan kegiatan, tanggapan pemerintah daerah, kepolisian, JAI, dan pihak-pihak yang disebutkan perlu dikonfirmasi secara terpisah sebelum dipublikasikan sebagai fakta yang telah terverifikasi.
WARTAWA: REDI
Posting Komentar