KETUM JSB TEGAS: LEGALITAS BELUM LENGKAP, JANGAN BICARA PAJAK 75 PERSEN - TUTUP DULU KARAOKENYA!
Table of Contents
DENIINDO, KOTA TASIKMALAYA - Polemik keberadaan tempat karaoke dan hiburan malam di Kota Tasikmalaya kembali menjadi perhatian masyarakat. Persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata mengenai besaran pajak daerah, melainkan pertanyaan yang lebih mendasar: **apakah tempat usaha tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjalankan kegiatan usahanya?**
Ketua Umum Jamaah Shalawat Burdah (JSB) menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menempatkan persoalan **legalitas dan kepatuhan usaha sebagai prioritas utama**.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan pemerintah menunjukkan masih terdapat dokumen dan persyaratan yang belum dipenuhi, seperti **PBG, SLF, Sertifikat Laik Sehat maupun persyaratan usaha lainnya**, maka persoalan tersebut semestinya diselesaikan terlebih dahulu.
**“Jangan dibalik urutannya. Kalau legalitasnya belum lengkap, jangan bicara seolah-olah persoalannya hanya pajak 75 persen. Pastikan dulu usahanya memang memenuhi syarat untuk beroperasi,”** tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah pemberitaan mengenai pembahasan pajak jasa karaoke sebesar 75 persen di Kota Tasikmalaya. Di sisi lain, pemberitaan juga menyebut adanya tempat karaoke yang masih harus melengkapi sejumlah dokumen perizinan dan diberikan tenggat hingga akhir Oktober 2026.
Bagi JSB, pemberian tenggat untuk melengkapi dokumen tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran bahwa seluruh kegiatan usaha otomatis telah memenuhi ketentuan.
**“Kalau memang belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi, maka harus ada kejelasan status selama masa perbaikan itu. Jangan sampai masyarakat mempertanyakan, izin belum lengkap tetapi kegiatan tetap berjalan seperti biasa,”** ujarnya.
JSB juga menegaskan bahwa **pajak dan legalitas merupakan dua persoalan yang berbeda**. Kewajiban membayar pajak tidak serta-merta menjadi bukti bahwa sebuah usaha telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka: **dokumen apa saja yang sudah dimiliki masing-masing tempat karaoke, dokumen apa yang belum lengkap, apakah selama masa tenggat usaha tetap diperbolehkan beroperasi, dan apa sanksinya apabila sampai batas waktu yang ditentukan persyaratan tersebut belum dipenuhi.**
Menurut Ketum JSB, masyarakat tidak menolak kegiatan usaha dan investasi selama berjalan sesuai aturan. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama.
**“Kami bukan mempersoalkan orang mencari nafkah. Yang kami persoalkan adalah kepastian hukum dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan. Kalau memang ada persyaratan yang wajib dipenuhi, semua harus mematuhinya. Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan,”** tegasnya.
Ia meminta DPRD dan Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak hanya fokus pada berapa besar penerimaan pajak yang dapat diperoleh dari sektor hiburan, tetapi juga memastikan aspek **perizinan, keselamatan bangunan, kesehatan, tata ruang, ketertiban, dan kepentingan masyarakat** benar-benar diperiksa.
Sebab, menurutnya, pemerintah bukan hanya memiliki fungsi sebagai pemungut pajak, tetapi juga mempunyai tanggung jawab dalam melakukan **pengawasan dan penegakan aturan**.
**“Pajak itu kewajiban ketika kegiatan usahanya memang berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai pembahasan pajak justru menutupi pertanyaan yang lebih penting: apakah tempat tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan untuk beroperasi?”**
Ketum JSB kembali menegaskan sikapnya:
> **“LEGALITAS DULU, PAJAK KEMUDIAN. Kalau persyaratan belum lengkap dan memang secara hukum belum boleh beroperasi, hentikan sementara sampai semuanya dipenuhi. Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung pajak 75 persen, sementara legalitas usahanya sendiri masih dipertanyakan.”**
JSB berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui **transparansi data, pemeriksaan yang objektif, dan penegakan aturan yang konsisten**, bukan sekadar perdebatan mengenai besaran pajak.
Bagi masyarakat, yang dibutuhkan sederhana: **kepastian bahwa setiap usaha yang beroperasi di Kota Tasikmalaya benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
WARTAWAN PENULIS: REDI
Posting Komentar