DIABAIKAN & DIDISKRIMINASI: PASIEN BPJS DIUSIR, DIAGNOSA DIPALSUKAN RS TMC KOTA TASIKMALAYA

Table of Contents

DENIINDO, KOTA TASIKMALAYA - Seorang warga mengaku diperlakukan buruk, diduga didiskriminasi, dan diberikan diagnosa tidak benar saat berobat ke Rumah Sakit TMC Kota Tasikmalaya menggunakan jaminan BPJS Kesehatan. Kasus ini memicu kemarahan warga dan dinilai melanggar hak dasar warga negara sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan keterangan pasien, peristiwa bermula ketika kondisi kesehatannya tidak kunjung membaik meski telah berobat ke Puskesmas setempat. Pasien meminta surat rujukan dan diarahkan ke Dokter Spesialis Kulit di RS TMC. Namun, tanpa penanganan memadai, pasien langsung dialihkan ke Dokter Spesialis Urologi.

Sesampainya di sana, pasien yang sedang kesakitan justru tidak dilayani. Pihak rumah sakit menyatakan dokter sedang cuti dan menyuruh pasien pulang serta menunggu dua minggu. Tidak ada upaya penanganan darurat maupun pengalihan ke dokter pengganti.

Setelah masa tunggu berlalu, pemeriksaan dilakukan, namun hasilnya dinilai meragukan. Dokter menyatakan pasien tidak memiliki penyakit apa pun dan kembali merujuk ke puskesmas. Padahal, keluhan dirasakan terus berlanjut.

Merasa tidak puas dan sakit tak kunjung sembuh, pasien memeriksakan diri ke klinik lain di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Hasil pemeriksaan sangat berbeda dengan diagnosa yang diberikan RS TMC.

Ketika pasien mencoba mengonfirmasi ke pihak RS TMC, jawaban yang diterima sungguh menyakitkan:

“Kami tidak menerima pasien BPJS. Harus berobat secara umum dulu, baru boleh ke sini lagi.”

Pernyataan ini dinilai sebagai diskriminasi terang-terangan yang melanggar Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 — yang menjamin kedudukan sama seluruh warga negara di hadapan hukum — serta Pasal 28H Ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan yang layak.

Memberikan diagnosa tanpa pemeriksaan menyeluruh, merujuk berputar-putar, menunda penanganan pasien yang menderita, hingga menolak pasien berdasarkan status jaminan kesehatan, adalah pelanggaran berat terhadap etika kedokteran, sumpah jabatan, serta hukum yang berlaku.

Warga menuntut Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, pihak berwenang, serta BPJS Kesehatan untuk:
✅ Menyelidiki kasus ini secara transparan dan menyeluruh
✅ Menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum dokter berinisial Dep serta jajaran pimpinan RS TMC — mulai dari teguran, penangguhan izin praktik, hingga pencabutan izin operasional jika terbukti bersalah
✅ Memberikan penanganan medis yang benar dan bertanggung jawab kepada pasien yang bersangkutan
✅ Menjamin tidak ada lagi perlakuan membeda-bedakan pasien berdasarkan jaminan kesehatan

Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga. Kesehatan adalah hak konstitusional, bukan hak istimewa mereka yang mampu membayar tunai. Siapa pun yang membeda-bedakan pasien, sama saja meremehkan konstitusi dan mengabaikan nyawa manusia.

WARTAWAN PENULIS: REDI

Posting Komentar