WARTAWAN TERHALANG AKSES DATA BOS, UU KIP DINILAI DIABAIKAN PIHAK SEKOLAH

Table of Contents

DENIINDO - Fungsi pers sebagai kontrol sosial kembali diuji. Sejumlah lembaga pendidikan penerima Dana BOS diduga menutup akses informasi kepada publik, termasuk kepada wartawan yang hendak melakukan pengawasan penggunaan anggaran negara.

Padahal, Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS bersumber dari APBN/APBD. Berdasarkan prinsipnya, penggunaan anggaran tersebut wajib diketahui publik.

Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 ditegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara. Sekolah negeri maupun swasta penerima BOS termasuk kategori badan publik.

“Ketika sekolah menutup ruang informasi dengan alasan larangan wartawan berkunjung, maka terjadi benturan. Di satu sisi ada UU KIP yang mewajibkan transparansi, di sisi lain ada kebijakan internal yang melarang akses,” ujar seorang jurnalis di Kabupaten Tasikmalaya 20/8/2026.

Praktik penutupan akses ini dinilai berpotensi melemahkan pengawasan. Publik tidak bisa memastikan apakah dana BOS digunakan sesuai RKAS dan tepat sasaran untuk kebutuhan siswa.

Pimpinan Media Deniindo menilai,  sekolah memang berhak menjaga keamanan dan kenyamanan proses belajar. Namun penolakan tidak bisa bersifat mutlak. Seharusnya sekolah membuka data melalui mekanisme resmi seperti PPID dan papan informasi publik.

“Transparansi bukan berarti wartawan boleh masuk kapan saja dan mengganggu KBM. Tapi data anggaran BOS harus dibuka. Itu perintah undang-undang,” tambahnya.

Pengawasan penggunaan BOS menjadi penting agar tidak terjadi kebocoran dan penyalahgunaan. Peran jurnalis dan masyarakat sipil diharapkan tetap bisa berjalan tanpa dihalangi, sesuai koridor hukum yang berlaku.

WARTAWAN PENULIS: DENI RODIANSYAH

Posting Komentar