WARGA RW 011 SUKAMAJU KIDUL GELAR AKSI DAMAI, DESAK PEMKOT TASIKMALAYA TINDAKLANJUTI ASPIRASI TERKAIT TEMPAT KARAOKE

Table of Contents

DENIINDO - Kota Tasikmalaya – Puluhan warga RW 011 Sindangwargi, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, menggelar aksi damai di depan Kantor Kecamatan Indihiang, Senin (3/8/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya agar segera mengambil langkah terhadap keberadaan sebuah tempat karaoke yang dinilai telah menimbulkan keresahan di lingkungan permukiman.

Dalam aksi tersebut, warga membawa berbagai spanduk berisi tuntutan penutupan tempat karaoke serta mendesak pemerintah agar bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aksi berlangsung tertib dan diikuti oleh warga dari berbagai kalangan.


Ketua RW 011 Sindangwargi, Yazid, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat muncul karena adanya dugaan aktivitas di tempat karaoke yang dinilai tidak sejalan dengan norma yang berlaku di lingkungan masyarakat. Warga juga mengaku sering menemukan botol-botol bekas minuman keras di area persawahan sekitar permukiman sehingga menambah kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan.

Selain meminta penutupan tempat karaoke, massa aksi juga menyampaikan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kecamatan Indihiang. Mereka meminta adanya klarifikasi atas pernyataan yang sebelumnya disampaikan Camat Indihiang serta berharap pemerintah bersikap objektif dalam menangani persoalan tersebut.

Menurut warga, keberadaan tempat hiburan tersebut dinilai tidak sejalan dengan visi Kota Tasikmalaya sebagai kota industri, jasa, perdagangan yang maju, religius, dan berkelanjutan. Karena itu, mereka berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya memberikan kepastian penyelesaian sesuai kewenangan yang dimiliki.

Menanggapi aspirasi tersebut, Camat Indihiang Hendro Haryoko menemui langsung para peserta aksi. Ia menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat ucapan maupun sikapnya yang menimbulkan kesalahpahaman atau menyinggung perasaan masyarakat.


Hendro menjelaskan bahwa pihak Kecamatan Indihiang telah beberapa kali memfasilitasi komunikasi antara warga dengan pengelola tempat karaoke, baik melalui audiensi di Kelurahan Sukamaju Kidul maupun peninjauan lapangan bersama aparat kepolisian.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menutup suatu tempat usaha berada pada Pemerintah Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan yang berlaku. Kecamatan, menurutnya, hanya memiliki fungsi memfasilitasi dialog dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada instansi yang berwenang.

Membantah anggapan adanya keberpihakan kepada pengelola tempat karaoke, Hendro menyatakan kesediaannya menandatangani surat pernyataan penolakan warga terhadap operasional tempat karaoke maupun hiburan malam di wilayah RW 011 Kelurahan Sukamaju Kidul sebagai bentuk komitmen untuk meredakan polemik.

Aksi kemudian berakhir dalam suasana aman, tertib, dan kondusif setelah Camat Indihiang menandatangani surat pernyataan tersebut. Warga berharap langkah tersebut menjadi awal bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui proses sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Menanggapi perkembangan tersebut, warga Sukamaju Kidul, Yayan Supiana, menilai langkah masyarakat RW 011 Kelurahan Sukamaju Kidul dalam menyampaikan aspirasi kepada Camat Indihiang merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia juga mengutip Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya. Menurut Yayan, ketentuan tersebut memberikan jaminan konstitusional bagi masyarakat untuk menjalankan ajaran agamanya sesuai keyakinan masing-masing.

Lebih lanjut, Yayan menyampaikan bahwa dalam ajaran Islam minuman keras diharamkan sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90–91, sementara larangan mendekati zina terdapat dalam Surah Al-Isra ayat 32. Menurutnya, apabila masyarakat menghendaki lingkungan tempat tinggal yang selaras dengan nilai-nilai agama yang mereka anut, penyampaian aspirasi melalui cara yang damai dan sesuai hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Yayan juga berpendapat bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap peraturan daerah tersebut tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh unsur pemerintah sesuai tugas dan kewenangannya.

Menurut Yayan, aspirasi warga RW 011 kepada Camat Indihiang merupakan bentuk penyampaian pendapat yang patut dihargai dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat mendengarkan aspirasi masyarakat secara objektif, melakukan pembinaan dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, serta menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan nilai-nilai religius yang menjadi identitas Kota Tasikmalaya.

Penyampaian aspirasi tersebut menjadi bagian dari dinamika demokrasi di tingkat daerah. Masyarakat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, kepatuhan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara sehingga penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WARTAWAN: REDI

Posting Komentar