KETUA IPJS KECAM LARANGAN LIPUTAN DI SMAN 1 MANONJAYA: "PAHAM REGULASI ATAU SENGAJA MENGABAIKAN HAK PERS"
Table of Contents
DENIINDO, KABUPATEN TASIKMALAYA 16 Agustus 2026 - Sikap terhadap awak media dalam peliputan pekerjaan revitalisasi bangunan di SMA Negeri 1 Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan tajam dari Ketua Ikatan Jurnalis Peduli Sosial (IJPS), Cevi Supriatna.
Cevi menyayangkan adanya laporan mengenai tiga jurnalis dari media berbeda yang pada 13 Agustus 2026 mengaku mengalami pelarangan saat hendak melakukan peliputan pekerjaan revitalisasi di lingkungan sekolah. Selain persoalan akses peliputan, awak media juga disebut mengalami perlakuan yang dinilai tidak nyaman dan berpotensi menimbulkan kesan intimidatif.
Menurut Cevi, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai perselisihan antara wartawan dan pihak sekolah. Jika benar terjadi pelarangan terhadap aktivitas jurnalistik tanpa dasar hukum yang jelas, persoalannya menyentuh aspek yang jauh lebih fundamental, yakni penghormatan terhadap kemerdekaan pers, keterbukaan informasi publik, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan dan pelaksanaan program yang berkaitan dengan kepentingan publik.
«“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah pihak sekolah, khususnya yang bertanggung jawab dalam hubungan dengan publik dan media, memahami ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi? Kalau memahami, atas dasar hukum apa peliputan tersebut dilarang? Tetapi kalau tidak memahami, justru ini menjadi persoalan pembinaan yang serius,” ujar Cevi saat dihubungi, Minggu (16/8/2026).»
Cevi menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak sekolah sebelum seluruh fakta diverifikasi. Namun, menurutnya, justru karena menyangkut lembaga pendidikan dan penggunaan sumber daya publik, setiap persoalan harus ditempatkan dalam kerangka hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Bukan Sekadar Soal Wartawan Masuk Sekolah
Cevi menilai perdebatan mengenai boleh atau tidaknya wartawan memasuki lingkungan sekolah tidak dapat disederhanakan menjadi persoalan “izin masuk”.
Ada perbedaan mendasar antara kewenangan sekolah mengatur keamanan, keselamatan peserta didik, kegiatan belajar mengajar, serta tata tertib internal dengan tindakan yang secara substansial menghalangi kerja jurnalistik.
“Sekolah tentu memiliki aturan. Wartawan juga tidak boleh bertindak semaunya. Tetapi aturan internal tidak otomatis dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak masyarakat memperoleh informasi atau menghambat kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional. Kalau ada prosedur kunjungan, silakan diberlakukan. Kalau ada area yang memang terbatas demi keselamatan atau keamanan, jelaskan. Tetapi harus ada dasar, prosedur dan komunikasi yang proporsional,” tegasnya.
Menurut Cevi, apabila peliputan menyangkut pekerjaan revitalisasi bangunan yang menggunakan anggaran pemerintah atau sumber pembiayaan publik lainnya, maka kepentingan masyarakat untuk mengetahui proses pelaksanaannya menjadi semakin relevan.
Di sinilah, kata dia, semangat keterbukaan informasi publik seharusnya dijadikan instrumen pencegahan kecurigaan, bukan justru dipersepsikan sebagai ancaman.
“Semakin terbuka sebuah institusi publik, semakin kecil ruang spekulasi. Sebaliknya, ketika akses informasi ditutup tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik justru akan bertanya-tanya. Transparansi bukan musuh sekolah. Transparansi justru melindungi sekolah dari prasangka,” katanya.
UU Pers Tidak Boleh Dipahami Secara Parsial
Cevi juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Dalam konteks ini, Cevi menilai pihak mana pun yang berhadapan dengan wartawan harus memahami bahwa aktivitas jurnalistik bukan sekadar pekerjaan pribadi seorang reporter, melainkan bagian dari fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur mengenai tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
“Namun kami tidak ingin terburu-buru menyatakan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Itu kewenangan aparat penegak hukum setelah ada pemeriksaan fakta dan terpenuhinya unsur hukum. Yang kami tegaskan adalah: setiap dugaan penghalangan kerja jurnalistik harus diperiksa secara serius, bukan dianggap sebagai persoalan kecil,” kata Cevi.
Ia menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga tetap memiliki kewajiban mematuhi kode etik jurnalistik, menghormati privasi, tidak mengganggu proses belajar mengajar, serta melakukan konfirmasi secara berimbang.
“Pers punya hak, tetapi pers juga punya kewajiban. Karena itu hubungan antara sekolah dan wartawan seharusnya dibangun melalui mekanisme komunikasi yang profesional, bukan konfrontasi,” ujarnya.
Keterbukaan Informasi Publik Harus Berjalan Proporsional
Terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Cevi mengingatkan bahwa tidak seluruh informasi otomatis dapat diberikan kepada siapa pun tanpa prosedur. Undang-undang juga mengenal informasi yang dikecualikan.
Namun, menurutnya, pengecualian tersebut harus mempunyai dasar hukum yang jelas dan tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menutup informasi yang sebenarnya bersifat publik.
“Ini penting diluruskan. Kami tidak mengatakan semua dokumen sekolah harus dibuka begitu saja. Ada mekanisme permohonan informasi, ada informasi yang dikecualikan, dan ada kewenangan PPID. Tetapi persoalan peliputan jurnalistik juga harus dilihat dari konteksnya. Jangan sampai setiap pertanyaan wartawan dianggap sebagai ancaman,” jelasnya.
Menurut Cevi, apabila terdapat informasi mengenai anggaran, program, proses pekerjaan, maupun pelaksanaan kegiatan yang memang terbuka untuk publik, maka pengelola badan publik harus memiliki mekanisme yang jelas untuk memberikan akses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KCD Wilayah XII Diminta Tidak Pasif
Atas kejadian tersebut, Cevi meminta Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jawa Barat tidak sekadar menerima informasi secara administratif, tetapi melakukan verifikasi terhadap fakta di lapangan.
IJPS, kata Cevi, akan menyiapkan surat resmi kepada KCD Wilayah XII untuk meminta penjelasan serta mendorong dilakukan pembinaan terhadap pihak terkait.
“Jangan sampai kejadian seperti ini dianggap selesai hanya karena wartawan kemudian meninggalkan lokasi. Justru harus dicari tahu mengapa hal itu terjadi, siapa yang mengambil keputusan, apa dasar larangannya, bagaimana SOP hubungan sekolah dengan media, dan apakah tindakan tersebut sesuai dengan regulasi,” katanya.
Ia meminta KCD menghadirkan penyelesaian yang objektif dengan mendengarkan keterangan dari kedua pihak.
“Kalau wartawannya salah, katakan salah. Kalau pihak sekolah keliru, katakan keliru. Jangan ada pembenaran sepihak. Prinsipnya harus berdasarkan fakta dan aturan,” tegas Cevi.
Kesaksian Wartawan: “Baru Pertama Kali Mengalami”
Sementara itu, salah seorang jurnalis yang mengaku berada langsung di lokasi membenarkan adanya perlakuan yang menurutnya tidak lazim selama menjalankan tugas peliputan.
Jurnalis tersebut menyebut dirinya telah melakukan peliputan di banyak sekolah dan selama ini relatif mendapatkan komunikasi yang baik dengan pihak sekolah.
“Ini pertama kalinya saya mengalami perlakuan seperti itu. Di sejumlah sekolah lain, kami justru diarahkan, berdiskusi dengan humas, dan diberikan penjelasan mengenai kegiatan yang sedang berjalan. Kalau ada area yang tidak boleh dimasuki, biasanya dijelaskan alasannya,” ungkapnya.
Ia berharap kejadian tersebut tidak menjadi pola hubungan baru antara lembaga pendidikan dan insan pers.
Menurutnya, wartawan bukan datang untuk mencari-cari kesalahan sekolah, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat.
Jangan Sampai Transparansi Menjadi Sekadar Slogan
Cevi menilai kasus SMA Negeri 1 Manonjaya harus menjadi momentum evaluasi lebih luas mengenai bagaimana satuan pendidikan pemerintah membangun komunikasi dengan media.
Sekolah merupakan institusi pendidikan yang bukan hanya bertugas memberikan pengetahuan kepada peserta didik, tetapi juga menjadi bagian dari pelayanan publik. Karena itu, menurut Cevi, prinsip keterbukaan, akuntabilitas dan komunikasi publik seharusnya menjadi bagian dari budaya kelembagaan.
“Jangan sampai kita mengajarkan keterbukaan kepada siswa, tetapi ketika ada masyarakat dan pers yang bertanya tentang kegiatan publik justru ditutup. Ini bukan sekadar soal wartawan. Ini soal keteladanan institusi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kritik IJPS tidak ditujukan untuk mempermalukan pihak sekolah, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar persoalan serupa tidak berulang.
“Kalau memang ada prosedur yang dilanggar oleh wartawan, mari kita dudukkan bersama. Kalau pihak sekolah memiliki dasar hukum melarang peliputan, silakan jelaskan secara terbuka. Tetapi kalau tidak ada dasar yang jelas, jangan menjadikan kewenangan internal sebagai tameng untuk menutup informasi publik,” katanya.
Pada akhirnya, Cevi meminta seluruh pihak menahan diri dari pernyataan yang dapat memperkeruh keadaan dan menyerahkan proses klarifikasi pada fakta.
“Yang kami minta sederhana: buka ruang dialog, lakukan verifikasi, hormati hukum, dan jangan alergi terhadap pertanyaan. Pers membutuhkan akses informasi, sementara sekolah membutuhkan perlindungan dari pemberitaan yang tidak berimbang. Keduanya dapat berjalan bersama apabila semua pihak memegang aturan dan etika,” pungkasnya.
Publik kini menunggu langkah konkret KCD Wilayah XII dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian 13 Agustus 2026 tersebut. Apabila memang terdapat pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak sesuai ketentuan, pembinaan dan evaluasi perlu dilakukan. Sebaliknya, apabila terdapat kesalahpahaman atau prosedur peliputan yang tidak dipenuhi, penyelesaiannya juga harus disampaikan secara terbuka.
Sebab dalam negara hukum, persoalan tidak seharusnya diselesaikan berdasarkan siapa yang paling kuat, melainkan berdasarkan fakta, prosedur, etika, dan ketentuan hukum yang berlaku.
WARTAWAN PENULIS: TIM
Posting Komentar