DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PT.LUMBUNG TELUR INDONESIA

Table of Contents

DENIINDO, KOTA TASIKMALAYA - Warga terdampak Kampung Bandung RT 04 dan Warga kampung Cibungur RT 02 menyampaikan keluhan atas aktivitas peternakan ayam petelur milik PT Lumbung Telur Indonesia yang diduga menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi usaha.

Ketua GASS Cece Fuad Fauji Iskandar mengatakan : 
"Bahwa keluhan yang disampaikan warga antara lain berupa bau menyengat yang dirasakan hampir setiap hari hingga memasuki kawasan permukiman. Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya aliran limbah dari area peternakan yang pada waktu tertentu mengalir ke area pesawahan dan sumber air yang dimanfaatkan oleh warga untuk kebutuhan sehari-hari."

"Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga terhadap potensi pencemaran lingkungan, terganggunya kesehatan, serta menurunnya kualitas hidup warga di sekitar lokasi peternakan. (Ujarnya)"


Apabila hasil pemeriksaan instansi yang berwenang membuktikan adanya pencemaran lingkungan atau pelanggaran perizinan, maka perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah), khususnya:
   
• Pasal 20 mengenai kewajiban memenuhi baku mutu lingkungan hidup

• Pasal 67 mengenai kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup

• Pasal 68 mengenai kewajiban pelaku usaha menaati baku mutu lingkungan hidup

• Pasal 69 ayat (1) mengenai larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup

• Pasal 100 mengenai sanksi pidana atas pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan apabila persyaratan penegakan pidananya terpenuhi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, baku mutu, serta kewajiban pengendalian pencemaran lingkungan.

Selain itu, Asep Wildan Al Farij Korlap Audiensi menyebutkan:
"Apabila benar terdapat kegiatan usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan lingkungan atau perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut juga wajib menjadi perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan serta penegakan hukum sesuai kewenangannya. (Ujarnya)"

Oleh karena itu, warga mendesak:

• Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk segera melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel air dan limbah, serta pengukuran tingkat bau.

• Pemerintah daerah melakukan audit terhadap kelengkapan perizinan perusahaan.

• Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana lingkungan hidup.

• PT Lumbung Telur Indonesia bersikap kooperatif, melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah dan pengendalian bau, serta membuka ruang dialog dengan warga.

Warga berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi.

Mengetahui:
GABUNGAN ANAK SURUPAN SEKITARNYA (GASS).

Posting Komentar

Iklan