DUGAAN JUAL BELI BUKU LKS MASIH MARAK DI TASIKMALAYA, WALI MURID KELUHKAN KEWAJIBAN MEMBELI

Table of Contents
TASIKMALAYA, DENIINDO - Tahun ajaran baru 2026/2027 baru berjalan, namun keluhan dari wali murid sudah muncul.

Sejumlah wali murid di di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengaku diwajibkan membeli buku Lembar Kerja siswa atau LKS oleh pihak sekolah.

Informasi tersebut dihimpun tim awak media Deniindo dari hasil wawancara dengan wali murid kelas 6 pada Senin, 20 Juli 2026. Dugaan modus penjualan buku LKS dijual melalui toko

Salah satu wali murid memperlihatkan bukti struk pembelian buku LKS yang telah dibeli

Dalam struk tersebut tertera rincian harga buku, antara lain:
- *Buku Akses 6*: Rp36.000
- *Buku B. Sunda*: Rp16.000  
- *Buku PAI*: Rp16.000
- *Buku B. Inggris*: Rp16.000


"Anaknya disuruh beli semua. Katanya wajib dari sekolah," ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Adapun dasar hukum larangan sekolah menjual buku ada di: 
1. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan
2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah 
3. Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku

Intinya, LKS itu buku bantu, bukan wajib

Yang wajib disediakan sekolah itu buku paket yang dipinjamkan lewat dana BOS, sekolah fungsinya tempat mengajar, bukan tempat jual beli buku

WARTAWAN: DENI RODIANSYAH

Posting Komentar