AD ART YAYASAN

Table of Contents
*ANGGARAN DASAR*
*YAYASAN HERBAL NUSANTARA*

*BAB I : NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN*

*Pasal 1: Nama dan Kedudukan*
1. Yayasan ini bernama *YAYASAN HERBAL NUSANTARA*, selanjutnya disebut "Yayasan".
2. Yayasan berkedudukan di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.

*Pasal 2: Waktu Pendirian*

Yayasan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas, terhitung sejak tanggal disahkannya oleh Menteri Hukum dan HAM.

*BAB II : ASAS DAN TUJUAN*

*Pasal 3: Asas*
Yayasan berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

*Pasal 4: Maksud dan Tujuan*

1. *Maksud*: Turut serta mewujudkan program kesehatan Pemerintah melalui metode  pengobatan  tradisional
2. *Tujuan*:
          Melayani jasa terapi pengobatan tradisional

*BAB III : KEGIATAN*
*Pasal 5: Kegiatan Yayasan*

Untuk mencapai tujuan, Yayasan melakukan kegiatan:
1. Penyelenggaraan pelatihan, workshop, dan penyuluhan herbal.
2. Pengelolaan kebun TOGA dan bank benih tanaman obat.
3. Penyelenggaraan layanan konsultasi dan pengobatan herbal.
4. Kerja sama dengan pemerintah, swasta, dan akademisi.

*BAB IV : KEKAYAAN*
*Pasal 6: Kekayaan Awal*

Kekayaan awal Yayasan berupa uang tunai sebesar Rp. [Isi nominal, min. Rp10.000.000].

*Pasal 7: Sumber Kekayaan*

Kekayaan Yayasan diperoleh dari: sumbangan, hibah, wakaf, hasil usaha, dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan hukum.

*BAB V : ORGAN YAYASAN*
*Pasal 8: Organ Yayasan*

Organ Yayasan terdiri dari:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas

*Pasal 9: Pembina*
1. Pembina adalah bagian dari pendiri yayasan
2. Tugas: Memberikan nasihat kepada  Pengurus & Pengawas

*Pasal 10: Pengurus*
1. Pengurus terdiri dari: Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2. Tugas: Melaksanakan kepengurusan harian Yayasan.

*Pasal 11: Pengawas*
1. Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Yayasan.

*BAB VI : PENUTUP*
*Pasal 12: Perubahan AD/ART*

Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh Rapat Pengurus dengan persetujuan Kemenkumham.

*Pasal 13: Pembubaran*
Pembubaran Yayasan dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.

Ditetapkan di: Ciamis
1-11-2026

*ANGGARAN RUMAH TANGGA*

*BAB I: Pengurus*
1. *Syarat Pengurus*: WNI, sehat jasmani-rohani, tidak pernah dihukum.
2. *Rapat*: Rapat Tahunan minimal 1x setahun.

*BAB II: Keuangan*
1. Tahun buku Yayasan = Tahun kalender.
2. Laporan keuangan dibuat transparan

*BAB III: Lambang & Sekretariat*
1. *Lambang*: Daun herbal + Peta Indonesia, warna Hijau & Emas.

Posting Komentar

Iklan