WARGA KAGET TERIMA TAGIHAN TUNGAKAN PBB 8 TAHUN + DENDA
Table of Contents
Kota Tasikmalaya, Deniindo – 26 April 2026* – Seorang warga Kota Tasikmalaya kaget setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan/SPPT PBB-P2 yang menagih tunggakan selama 8 tahun sekaligus denda keterlambatan.
Warga tersebut mengaku baru mengetahui adanya tunggakan saat SPPT diterima pada pekan lalu. Setelah dicek, total tagihan mencakup pokok PBB ditambah denda sejak tahun 2015 hingga 2025.
“Surat SPPT 8 tahun ke belakang sama sekali nggak pernah nyampe ke alamat. Tiba-tiba datang langsung tagihan 8 tahun sekaligus. Kaget dan keberatan, apalagi ada dendanya juga,” ujarnya saat ditemui Pimpinan Media Deniindo,Jum'at 26/6/2026.
Menurutnya, kondisi ini memberatkan karena surat pajak tahun-tahun sebelumnya tidak pernah sampai ke alamat wajib pajak. Ia berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya memberikan kebijakan khusus berupa penghapusan denda, mengingat keterlambatan bukan murni kesalahan wajib pajak.
Hingga berita ini diturunkan,wartawan Deniindo masih berupaya berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya terkait penyelesaian tunggakan tersebut.
*Jurnalis: Deniindo*
Posting Komentar