DUGAAN PUNGLI DANA PIP, ORANG TUA DIHIMBAU KEMBALIKAN YANG 50 RIBU

Table of Contents

*Deniindo 8 Juni 2026* – Dugaan pungutan liar dana Program Indonesia Pintar mencuat di salah satu Sekolah Dasar di....... Oknum pihak sekolah diduga meminta siswa penerima PIP menyetorkan kembali Rp50.000 dari dana bantuan yang baru cair.

Informasi ini disampaikan salah satu orang tua siswa kepada Deniindo, Senin 8 Juni 2026. Narasumber yang meminta namanya dirahasiakan menyebut anaknya baru menerima pencairan PIP sebesar Rp450.000 untuk jenjang SD.

“Dana diterima utuh Rp450 ribu. Tapi setelah itu ada arahan dari sekolah, yang dapat PIP diminta setor Rp50 ribu,” kata narasumber.

*Aturan Tegas Larang Potongan PIP*  
Deniindo menelusuri regulasi terkait. `Permendikbud No 10 Tahun 2020 Pasal 14 ayat 2` menegaskan sekolah dilarang melakukan pemotongan dana PIP dengan alasan apapun. Dana wajib diterima utuh oleh siswa atau orang tua/wali.

`Juknis PIP 2025/2026 Kemendikbudristek` juga menyatakan dana PIP tidak boleh digunakan untuk iuran komite, pembelian seragam, LKS, atau pungutan lain yang ditetapkan sekolah.

Jika terbukti, praktik ini masuk kategori pungutan liar sesuai `Perpres No 87 Tahun 2016` tentang Satgas Saber Pungli. Secara pidana, pegawai negeri yang memotong uang bantuan dapat dijerat `Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001` tentang Tipikor, dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

*Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan*  
Deniindo mendesak Dinas Pendidikan....... dan Tim Saber Pungli Kabupaten Tasikmalaya segera mengusut dugaan ini. Sesuai `UU No 25 Tahun 2009` tentang Pelayanan Publik, sanksi administratif bagi pelanggar mulai dari teguran tertulis hingga pelepasan dari jabatan.

Deniindo akan terus mengawal kasus ini sebagai fungsi kontrol sosial hingga ada tindak lanjut dari pihak berwenang.

*JURNALIS: DENIINDO*

Posting Komentar

Iklan