"MIRIS" SMPN 1 JAMANIS DIDUGA LAKUKAN MARK'UP PEMBAYAN GURU HONOR

Table of Contents

DENIINDO, KABUPATEN TASIKMALAYA - Adanya duga'an "mark up" atau menipulasi data dalam pengalokasian dana bantuan oprasional sekolah (BOS) salah satunya  untuk pembayaran honor pada tahun 2024-2025 merupakan masalah serius yang perlu ditangani pihak dinas,karena tindakan ini merupakan ketidak jujuran dalam pengelolaan keuangan dana oprasional sekolah,tentunya hal ini dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dana Operasional Sekolah ( BOS ) seharusnya dialokasikan untuk berbagai keperluan sekolah, termasuk gaji guru honorer dengan tanpa ada rekayasa atau Mark uf kan anggaran,namun di SMPN Jamanis diduga ada indikasi sebagian dana tidak tersalurkan sepenuhnya atau dipotong sebelum sampai ke guru honorer.

Pada saat awak media konfirmasi ke pihak sekolah selasa 10/02/2026,pihak sekolah menyebut kan jumlah guru honor di SMPN 1 Jamanis  pada tahun 2024 dan 2025 ada 7 orang,dan gaji yang diterima pada setiap bulan nya dibawah Rp.1.000.000 "kalau gaji perbulan nya gimana kinerja,cuman di sini rata-rata gimana jam kerja nya,ada yang 600 ribu,700 ribuan saja,cuman ada yang 1 juta itu satu orang "ujar salah satu guru PPPK paruh waktu menerangkan kepada awak media.


Dana Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2025 untuk tahap 1 yang di alokasikan ke pembayaran honor sebesar Rp.57.480.000 dan untuk tahap 2 nya sebesar Rp.58.440.000,sedangkan yang dibayar kan kepada para honorer yang 7 orang itu rata-ratanya sebesar  Rp.600.000 - Rp.700.000 untuk perorang nya,adapun yang dibayar Rp.1.000.000 itu untuk yang 1 orang,seperti apa yang di terangkan oleh guru PPPK paruh waktu itu kepada awak media.

Yang jadi pertanyaan publik,kemana kah anggaran dana BOS yang di alokasi kan untuk pembayaran honor   pada tahun 2025 yang jumlah nya sebesar Rp.115.920.000 cuman yang diterima oleh para honorer tidak sepenuh nya diterima ???.

Jika ke hitungan matematika dari uang yang diterima oleh para honorer di kaki rata Rp.700.000 untuk 6 orang dan Rp.1.000.000 untuk yang 1 orang ,disitu sudah jelas untuk pembayaran honor tersebut sebesar Rp.62.400.000,sedangkan dalam ARKS untuk pembayaran honor tersebut sebesar Rp.115.920.000,jika dari anggaran ini di ambil Rp.62.400.000,disitu sudah jelas sisa anggaran tersebut sebesar (Rp.53.520.000),lalu kemanakah sisa anggaran tersebut yang puluhan juta itu ???.

Adanya duga'an Mark uf atau menipulasi data di SMPN Jamanis,pihak dinas pendidikan, komite sekolah,insfektorat dan BPK perwakilan Jawa barat sangat perlu melakukan Audit dan evaluasi dengan bersama dan  terbuka bagi publik,karena sekolah harus lebih transparan dalam mempublikasikan laporan keuangan,termasuk penggunaan dana BOS,Jika ada indikasi mark up atau penyalahgunaan dana,pihak masyarakat pun berhak melaporkannya ke pihak berwajib atas adanya praktek mark up tersebut,karena Mark uf dalam anggaran dana oprasional sekolah ( BOS ) adalah masalah serius ,jika ada indikasi penyelewengan atau pemalsuan LPJ atau rekayasa data hal ini sangat  perlu diproses secara hukum yang berlaku,karena dana BOS merupakan perekonomian dan keuangan negara yang harus Transfaran tanpa ada penyelewengan anggaran agar dunia pendidikan bersih dari korupsi.

Penyelewengan dana BOS adalah tindakan penyalahgunaan yang melanggar hukum,hal ini dapat terjadi melalui berbagai modus seperti pengadaan barang fiktif, pungutan liar, mark-up, korupsi secara langsung, hingga penggunaan dana untuk keperluan pribadi.

Dampaknya adalah kerugian negara dan sekolah, serta menghambat kualitas pendidikan, hal ini merupakan tindak kejahatan dan pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai undang-undang, mulai dari sanksi kepegawaian, tuntutan ganti rugi, hingga pidana (REPORTER: A.SUTARA).

Posting Komentar

Iklan