OKNUM STAF KELURAHAN LAKUKAN INTIMIDASI TERHADAP SEORANG WARTAWAN, DAPAT DIPIDANA DENGAN UU PERS
Table of Contents
WALIKOTA TASIKMALAYA HARUS TINDAK TEGAS ASN YANG MENYIMPANG
DENIINDO KOTA TASIKMALAYA - Dua orang wartawan berinisial A dan T saat melakukan tugas mau menemui pihak kelurahan Singkup kecamatan Purbaratu kota Tasikmalaya malah mendapatkan intimidasi dan ancaman serta penganiayaan oleh salah satu oknum staf kelurahan.
Pasal nya dua wartawan ini awal nya mau konfirmasi adanya dugaan pungutan liar terhadap warga yang menerima bantuan beras dan minyak yang dilakukan oleh para RT dan RW di masing-masing wilayahnya, namun tiba-tiba di serang oleh oknum staf melakukan intimidasi secara brutal terhadap wartawan, kejadian tersebut menjadi tontonan para pegawai kelurahan dan pegawai Puskesmas yang ikut menyaksikan ulah oknum staf tersebut.
Hal ini merupakan perilaku yang melanggar hukum dan berbenturan dengan undang-undang pers dan hukum pidana, tidak tanggung-tanggung, oknum staf mengancam wartawan jika mau melawan nya.
Kejadian itu terjadi pada hari Senin tanggal 01/12/2025 terjadi di samping kelurahan Singkup kecamatan Purbaratu.
Tidak hanya oknum staf saja yang melakukan penganiayaan dan intimidasi, salah satu oknum RW pun ikut membentak dan melakukan intimidasi terhadap wartawan dan menegaskan bahwa setiap ada pekerjaan proyek atau kegiatan lain nya, wartawan dilarang melakukan peliputan atau investigasi di wilayah nya.
Akhir dari kejadian tersebut, oknum staf dan oknum RW meminta maaf begitu saja seperti dianggap tidak terjadi apa-apa, namun atas kejadian tersebut, oknum tersebut sudah keluar dari tugas dan tangung jawab sebagai pegawai di pemerintahan.
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan tugas dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
*Pasal 18 ayat (1)*
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."
Mendengar laporan tersebut, Pimpinan media Deniindo, Deni Rodiansyah sangat menyayangkan tindakan oknum staf kelurahan tersebut dan meminta Lurah maupun Camat serta Walikota Tasikmalaya untuk memberikan sanksi bila terbukti bersalah.
Posting Komentar