DIDUGA PEMBANGUNAN TOWER DI KECAMATAN TANJUNGJAYA DAN CIGALONTANG BELUM KANTONGI IJIN
Table of Contents
DENIINDO KABUPATEN TASIKMALAYA - Polemik pembangunan menara telekomunikasi (tower BTS) di kecamatan Tanjungjaya dan Cigalontang kabupaten Tasikmalaya menuai penolakan keras dari sejumlah warga.
Pasalnya, warga menilai pembangunan dilakukan tanpa mempertimbangkan aspirasi dan tidak sesuai dengan hasil kesepakatan bersama.
Pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Gihon yang diduga telah menyalahi aturan dengan membangun menara telekomunikasi tanpa mengantongi Ijin terlebih dahulu dari Dinas terkait.
Menurut Ketua Ormas ARK[1]LYZ DPD Kab Tasikmalaya, Rifky Firdaus, hal ini memiliki potensi pelanggaran Adimistrasi dan pidana sesuai pasal 421 KUHP, dalam hal ini Dinas terkait terkesan melakukan pembiaran tanpa ada sanksi yang tegas.
DPD ARKILYZ Kab Tasikmalaya Melalui Bidang Investigasi telah berusaha untuk konfirmasi kepada pihak perusahaan.
Salah satu team dari Sitak perusahaan hanya memberikan penjelasan bahwa ijin sedang di proses.
“Kalau yang masalah perijinan sedang ditempuh Oleh team khusus yang mengurus izin dan masyarakat sudah menyetujui dengan adanya tanda tangan di sekitar lokasi pembangunan menara,” ujarnya.
Sementara salah seorang petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM PTSPK) Beserta Dinas PUTRLH menyatakan sama sekali tidak ada komunikasi bahkan sampai ke tahap mengupload secara sistem di SIMBG pun tidak ada.
“Untuk perijinan pembangunan menara telekomunikasi (BTS) PT Gihon yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cigalontang dan Kecamatan Tanjung Jaya belum melakukan proses tahapan perizinan ke tingkat Dinas,” Ungkapnya.
Warga yang menolak mengatakan bahwa dirinya dan beberapa warga yang lain banyak yang tidak setuju adanya pembangunan tower di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kami menolak karena tidak ada undangan untuk musyawarah, hanya orang-orang tertentu yang diundang dan menyatakan setuju, sementara kami yang juga sebagai warga tidak tahu menahu terkait ijin lingkungan pembangunan menara tersebut" pungkasnya.
"Kami Ormas ARKILYZ INDONESIA DPD Kab Tasikmalaya akan berkirim surat kepada Ketua DPRD Kab Tasikmalaya jika Laporan Pengaduan Kami Terhadap Satpol PP Tidak Ada Tanggapan” Tegasnya.
Pantauan awak media dilokasi, Menara telekomunikasi sudah hampir selesai bahkan sudah dianggap selesai sementara Ijin masih Proses dan proses pembangunan yang ditempuh sudah menyalahi aturan (TIM).
Posting Komentar