PERBEDAAN LURAH DAN KEPALA DESA

Table of Contents

DENIINDO, KOTA TASIKMALAYA - Perbedaan utama lurah dan kepala desa terletak pada status kepegawaian dan wilayah administrasinya: Lurah adalah PNS yang memimpin kelurahan (wilayah perkotaan/administratif) dan bertanggung jawab pada camat, sedangkan Kepala Desa adalah pejabat non-PNS yang memimpin desa (wilayah pedesaan) dan dipilih langsung oleh warga, memiliki otonomi lebih luas.

Lurah adalah pejabat karir, sementara Kepala Desa adalah pemimpin politik lokal dengan masa jabatan 8 tahun, bisa dua kali, di bawah UU Desa. 

Lurah
Status: Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wilayah: Kelurahan (wilayah administratif, biasanya perkotaan).

Tanggung Jawab: Melaksanakan pemerintahan kelurahan, bertanggung jawab kepada Camat.
Pengangkatan: Diangkat oleh bupati/walikota dari PNS yang memenuhi syarat.
 
Kepala Desa (Kades)
Status: Pejabat pemerintahan desa, tidak harus PNS.

Wilayah: Desa (wilayah pedesaan).
Tanggung Jawab: Memimpin pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa, memiliki otonomi lebih besar.

Pengangkatan: Dipilih langsung oleh warga desa (Pilkades) untuk masa jabatan 8 tahun, maksimal dua kali.

Posting Komentar

Iklan