SDN FAOZAN SELALU TIDAK PASANG BENDERA
Table of Contents
DENIINDO KOTA TASIKMALAYA --- Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara Republik Indonesia wajib di kibarkan terutama di kantor – kantor pemerintah ataupun lembaga – lembaga pendidikan yang ada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Hal ini di atur dalam Undang – Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7 ayat 3 Tentang Bendera, Lambang Negara, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.
Akan tetapi ternyata masih di temukan , terutama lembaga – lembaga Pendidikan yang mengabaikan tentang Aturan dan Undang – undang tersebut.
Hal ini terlihat di salah satu lembaga pendidikan yakni di SDN Faozan Dimana lembaga Pendidikan tersebut terlihat tidak mengibarkan Bendera Merah Putih di waktu jam kerja atau efektif kerja.
Awak media mencoba membuktikan hal tersebut, dengan berkunjung, ternyata di dapatkan bahwa benar di lembaga Pendidikan tersebut tidak mengibarkan bendera.
Awak Media mencoba menanyaka kepada guru yang sudah PNS tersebut. Namun ketika ditanyakan kenapa alasan nya, beliau malah malah mengatakan yang lain aja gak dipasang dan pernah bilang ke kepala sekolah, kepala sekolah nya hanya tertawa ucapnya.
Menurut dari aturan dan undang – undang yang sudah ada, ini suatu bentuk pelanggaran dari aturan atau undang – undang. Di mana Undang – Undang yang sudah di keluarkan oleh Negara Republik Indonesia yang harus di taati oleh seluruh Warga Negara Republik Indonesia, di mana jika di langgar, hal ini tentu menjadi suatu bentuk kesalahan, apalagi jika pelanggaran itu sebagai unsur kesengajaan.
JURNALIS : DENI RODIANSYAH
Posting Komentar