REOLEXI HARI MENANAM POHON INDONESIA, ANTARA TARGET DAN REALITA
Table of Contents
SELAMAT HARI MENANAM POHON INDONESIA
DENIINDO KOTA TASIKMALAYA - Setiap tanggal 28 November, Indonesia memperingati Hari Menanam Pohon. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan upaya pelestarian lingkungan melalui penanaman pohon.
Namun, seberapa efektifkah peringatan ini dalam mencapai target penghijauan yang telah ditetapkan?
Dasar Hukum dan Kebijakan
Upaya penanaman pohon di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Undang-undang ini mengatur pengelolaan hutan secara lestari, termasuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan melalui penanaman pohon.
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan: Peraturan ini memberikan panduan teknis mengenai pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk pemilihan jenis pohon yang sesuai dengan kondisi setempat.
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Gerakan Nasional Penanaman Pohon: Instruksi ini menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan penanaman pohon.
Manakar Target dan Realita
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target yang ambisius dalam program penanaman pohon. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara target dan capaian. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:
- Ketersediaan lahan: Lahan yang tersedia untuk penanaman pohon seringkali terbatas dan tumpang tindih dengan kepentingan lain, seperti pertanian, perkebunan, dan pembangunan infrastruktur.
- Kualitas bibit: Kualitas bibit pohon yang ditanam seringkali kurang baik, sehingga tingkat keberhasilannya rendah.
- Pemeliharaan: Pemeliharaan pohon yang telah ditanam seringkali kurang optimal, sehingga banyak pohon yang mati atau tidak tumbuh dengan baik.
- Partisipasi masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam kegiatan penanaman pohon masih perlu ditingkatkan.
Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Keberhasilan program penanaman pohon tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada peran serta aktif masyarakat dan pemerintah daerah. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan penanaman pohon di lingkungan sekitar, sedangkan pemerintah daerah dapat mendukung program penanaman pohon melalui penyediaan lahan, bibit, dan pendampingan teknis.
Hari Menanam Pohon Indonesia 28 November merupakan momentum penting untuk merefleksikan upaya pelestarian lingkungan melalui penanaman pohon. Meskipun telah ada dasar hukum dan kebijakan yang kuat, serta target yang ambisius, masih terdapat kesenjangan antara target dan realita. Untuk mencapai target penghijauan yang telah ditetapkan, diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta (GILANG).
Posting Komentar