PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT TINGKATKAN FASILITAS PENDIDIKAN DI SMAN 1 SINDANGKASIH, NAMUN TEMUAN DILAPANGAN PERLU PERHATIAN

Table of Contents

DENIINDO | CIAMIS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan, salah satunya melalui pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMAN 1 Sindangkasih.


Proyek ini merupakan bagian dari belanja modal bangunan gedung kantor, dengan nomor kontrak 54/76.01/PPK/SPK/CD.XIII. Tanggal kontrak tercatat 21 Oktober 2025.
Nilai kontrak sebesar Rp 348.461.000,00, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.
Pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh CV. Nada Utama.


Dalam pelaksanaan proyek ini, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi prioritas utama. Papan informasi K3 dipasang di lokasi proyek untuk mengingatkan seluruh pekerja dan pihak terkait agar selalu mematuhi aturan keselamatan kerja.

Pembangunan RKB ini diharapkan dapat menambah kapasitas ruang belajar dan meningkatkan kenyamanan siswa serta kualitas proses pembelajaran di SMAN 1 Sindangkasih.

      Temuan Pantauan di Lapangan

Meski pembangunan berlangsung, hasil pemantauan lapangan mencatat beberapa catatan penting yang serupa dengan hasil temuan pada proyek pendidikan lainnya di wilayah Ciamis.

Beberapa temuan tersebut antara lain:
Papan informasi proyek tersedia, namun gambar perencanaan tidak dipasang sebagaimana mestinya.

Pelaksana lapangan tidak berada di lokasi saat pemantauan dilakukan sehingga tidak dapat dimintai keterangan terkait progres pekerjaan maupun aspek teknis.


Sebagian pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, sehingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dinilai belum optimal.

Tidak tampak dokumen teknis visual lainnya yang penting dipasang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pekerjaan konstruksi.


Ketidakhadiran gambar perencanaan serta kurangnya penerapan aspek K3 menjadi perhatian, mengingat dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan pengawasan teknis yang wajib tersedia di lokasi pembangunan (TATANG).

Posting Komentar

Iklan