PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT TERUS TINGKATKAN FASILITAS PENDIDIKAN UMUM DAN VOKASI DI KABUPATEN CIAMIS, NAMUN TEMUAN DILAPANGAN PERLU PERHATIAN SERIUS

Table of Contents

DENIINDO | CIAMIS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan sarana dan mutu pendidikan di Kabupaten Ciamis. Pada Tahun Anggaran 2025, dua proyek strategis sedang berjalan, yaitu pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Kecamatan Cihaurbeuti dan pembangunan ruang vokasi di SLBN Cihaurbeuti 1.


Pembangunan Ruang Kelas Baru di Kecamatan Ciamis
Proyek pembangunan RKB dikerjakan oleh CV. Rangga Persada dengan pengawasan PT. Seneca Rekayasa Indonesia.
Nilai kontrak mencapai Rp 1.980.310.454,12 dengan durasi pekerjaan 120 hari kalender, menggunakan pendanaan APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025.

Dinas Pendidikan Jawa Barat sebelumnya menegaskan bahwa standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus menjadi prioritas utama, termasuk kewajiban pemasangan papan informasi proyek, penyediaan APD bagi pekerja, serta kepatuhan pada standar teknis konstruksi.

Pembangunan Ruang Vokasi SLBN Cihaurbeuti 1

Pembangunan ruang vokasi di SLBN Cihaurbeuti 1 yang terletak di Jl. Sukamulya RT 4/RW 1, Kecamatan Cihaurbeuti, juga tengah berlangsung.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Citra Karya Mandiri dengan sumber dana APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025, nilai kontrak Rp 494.991.612,91, dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.

Temuan Pantauan di Lapangan: Minimnya K3 dan Keterbukaan Informasi

Meskipun pembangunan berjalan, pantauan lapangan mencatat sejumlah persoalan.
Tim tidak menemukan pelaksana lapangan dari pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan teknis maupun progres pekerjaan.

Selain itu, penerapan K3 dinilai kurang optimal:

sejumlah pekerja tidak menggunakan APD,

tidak tampak gambar perencanaan yang seharusnya dipasang.


Kondisi ini bertentangan dengan semangat transparansi penggunaan anggaran, sebagaimana diatur dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Dugaan Pekerjaan Belum Mengantongi PBG

Berdasarkan hasil peninjauan visual, terdapat dugaan bahwa pembangunan RKB belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sesuai PP 16 Tahun 2021, PBG merupakan izin wajib sebelum memulai pembangunan gedung. Aturan ini menggantikan IMB dan memastikan bahwa rencana teknis bangunan telah memenuhi standar:
keselamatan struktur,
kelayakan fungsi,
kenyamanan pengguna,
kesesuaian dengan tata ruang.


Proses perizinan dilakukan melalui SIMBG, serta mewajibkan pemenuhan standar teknis konstruksi dan keselamatan.
Apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG, terdapat potensi pelanggaran administrasi yang dapat berujung pada sanksi, termasuk penghentian pekerjaan.


Indikasi belum terbitnya PBG ini menjadi perhatian serius, terutama jika dikaitkan dengan potensi risiko keselamatan bila terjadi kecelakaan kerja atau kegagalan bangunan.

Penutup

Upaya peningkatan fasilitas pendidikan di Kabupaten Ciamis tentu merupakan langkah strategis bagi kualitas belajar-mengajar. Namun, pelaksanaan proyek di lapangan tetap harus mematuhi seluruh ketentuan teknis, administrasi perizinan, keselamatan, dan keterbukaan informasi.
Dengan kepatuhan tersebut, pembangunan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan aman sesuai standar yang ditetapkan pemerintah (TATANG).

Posting Komentar

Iklan