DIDUGA OKNUM JAKSA MENERIMA UANG SUAP DARI TERSANGKA DAN DIBERIKAN KEPADA WANITA SIMPANAN

Table of Contents

DENIINDO JAKARTA --- Seorang nara sumber memberikan informasi kepada Pimpinan Redaksi Media Deniindo yang menyebutkan telah terjadi dugaan perselingkuhan antara oknum pegawai kejaksaan Negeri Jakarta barat berinisial Y yang beralamat di Meruya dengan oknum Pengacara anggota Peradin berinisial L yang keduanya telah memiki  pasangan masing - masing suami dan istri sah.

Melalui saluran watshap nara sumber yang berprofesi  seorang Pengacara mengatakan, Diduga oknum Jaksa  mendapatkan berinisial Y mendapatkan uang hasil suap dari seorang tersangka, lalu uang tersebut diberikan kepada wanita simpanan nya yakni seorang oknum Pengacara berinisial L sebesar Rp 20.000.000 (Dua puluh juta).

Lokasi penyerahan uang Rp 20.000.000 (Dua puluh juta) di Gading Serpong, uang diberikan langsung (cas), oknum Jaksa berinisial Y ini juga menjanjikan akan menikahi oknum Pengacara L yang sudah 3 (Tiga) kali melakukan hubungan terlarang di hotel Santika BSD.

Nara sumber menyebutkan akan melanjutkan laporan kasus perselingkuhan ini ke Kejaksaan agung terkait kode etik seorang oknum Jaksa yang memberikan uang hasil suap dari tersangka kepada wanita simpanan nya (TIM).

Posting Komentar

Iklan