DIDUGA OKNUM KASI INTEL KEJAKSAAN INDRAMAYU MENGAKU BISA CAIRKAN UANG TPPU PANJI GUMILANG
Table of Contents
DENIINDO INDRAMYU ---Mengaku kasi Intel kejaksaan Indramayu,Benu dan susi mengaku bisa cair kan uang TPPU,mereka juga merasa kenal dengan pihak Mabes Polri.
Benu mengaku salah satu Intel Kejari dan Susi di kenalkan oleh seorang oknum pengacara bernama lovi di jakarta,hal sangat mencengang kan publik pasal nya,mereka mengaku bisa mencairkan uang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),yang jadi perbincangan publik"apakah bisa uang hasil dari tindak Pidana pencucian uang itu bisa di cair kan atau di ambil kembali ???.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam konteks nya uang dari hasil tindak Pidana yang menjadi suatu bukti sudah jelas tidak bisa dicairkan karena dana tersebut merupakan hasil tindak pidana dan akan disita oleh negara, bukan dicairkan oleh pemiliknya.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari suatu tindak pidana agar terlihat sah,modus nya pelaku menggunakan berbagai cara seperti transfer, investasi, atau membelanjakan harta hasil kejahatan untuk menghilangkan jejaknya, sehingga sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Utama dari dasar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk proses penegakan hukum,penyidik dapat langsung memproses kasus pencucian uang tanpa harus membuktikan tindak pidana asalnya terlebih dahulu (disebut juga Stand Alone Money Laundering).
Atas dugaan oknum kasi Intel kejaksaan indramayu (Benu) bisa cairkan uang hasil dari kejahatan mengaku bisa di cair kan atau ditarik lagi kepada pemilik nya,hal ini sangat luar biasa,sumber berinisial R katakan kepada awak media bahwa oknum Benu dan susi dikenal kan oleh salah satu oknum pengacara dijakarta sebut kan mereka bisa cairkan uang hasil dari tindak Pidana pencucian uang milik Panji Gumilang,adanya kabar perkara TPPU bisa dicairkan ini jelas suatu pelanggaran berat bagi si pelaku oknum tersebut,dan publik pun ajan tetap awasi perkara ini (Tim).
Posting Komentar