PROYEK SPAM DI DESA CONDONG DIDUGA TAK KANTONGI IJIN SIPA DAN SIPAT, PUBLIK PERTANYAKAN LEGALITAS

Table of Contents

DENIINDO KABUPATEN TASIKMALAYA Senin 28 September 2025 --- Proyek pembangunan baru Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Condong, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, kembali disorot publik.

Selain pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), proyek bernilai Rp500 juta lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 ini diduga belum memiliki izin utama berupa SIPA (Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah) dan SIPAT (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) dari Kementerian ESDM.


Padahal, kedua izin tersebut wajib dimiliki sebelum dilakukan pengeboran atau pemanfaatan air tanah dalam skala besar. Tanpa SIPA dan SIPAT, pemanfaatan air tanah dapat dikategorikan ilegal, berpotensi merusak lingkungan, serta melanggar ketentuan hukum.

Aktivis kontrol sosial di Tasikmalaya menilai lemahnya pengawasan terhadap proyek ini dapat menimbulkan masalah serius di kemudian hari. “Kalau izin saja tidak bisa ditunjukkan, bagaimana masyarakat bisa yakin proyek ini legal dan tidak merugikan sumber daya air di daerah? Pemerintah harus segera mengecek,” tegas salah satu penggiat lingkungan.

Selain itu, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Papan proyek dengan jelas menuliskan imbauan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, namun kenyataannya sejumlah pekerja di lapangan terlihat mengabaikan standar K3.

Masyarakat berharap instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tasikmalaya dan Kementerian ESDM, segera turun tangan melakukan investigasi serta memastikan proyek SPAM ini benar-benar sesuai aturan hukum yang berlaku.

JURNALIS : TATANG

Posting Komentar

Iklan