RINCIAN PENGGUNAAN DANA BOS

Table of Contents

DENIINDO TASIKMALAYA --- Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) digital memiliki beberapa aturan yang perlu dipahami oleh sekolah dan pihak terkait. Berikut beberapa poin penting terkait aturan dana BOS digital:

*Tujuan dan Penggunaan Dana BOS*

Dana BOS bertujuan untuk mendukung biaya operasional non-personalia satuan pendidikan. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
- *Penerimaan Peserta Didik Baru*: Biaya pendaftaran, pengumuman, dan kegiatan lainnya terkait PPDB.
- *Pengembangan Perpustakaan*: Penyediaan buku teks, buku non-teks, dan pengembangan perpustakaan digital.
- *Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler*: Biaya untuk kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan pengembangan kompetensi guru.
- *Pemeliharaan Sarana dan Prasarana*: Biaya untuk pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah.
- *Langganan Daya dan Jasa*: Biaya untuk langganan listrik, internet, dan air.

*Aturan Penggunaan Dana BOS*

Beberapa aturan penting terkait penggunaan dana BOS adalah:
- *Pembayaran Honor*: Maksimal 50% dari total alokasi dana BOS untuk pembayaran honor guru non-ASN.
- *Pemeliharaan Sarana dan Prasarana*: Maksimal 20% dari alokasi dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
- *Pengembangan Perpustakaan*: Minimal 10% dari alokasi dana BOS untuk pengembangan perpustakaan.

*Pelaporan dan Sanksi*

Sekolah wajib melaporkan realisasi penggunaan dana BOS melalui sistem aplikasi yang disediakan Kementerian. Batas waktu pelaporan adalah:
- *Tahap I*: Paling lambat 31 Juli
- *Tahap II*: Paling lambat 31 Januari tahun berikutnya

Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan dana tahap berikutnya sebesar 2-4%.

Posting Komentar

Iklan