KELUARGA KORBAN PEMBUNUHAN BERHARAP PELAKU CEPAT DI TANGKAP, KARENA KEJADIAN SUDAH 4 BULAN
Daftar Isi
DENIINDO, KABUPATEN CIREBON --- Dalam kasus pengeroyokan antar kelompok telah memakan 1 korban meninggal dunia, korban ANANDA (16).pelajar asal sekolah menengah atas negeri kaliwedi Cirebon (SMAN 1) warga desa guwa lor kecamatan kaliwedi kabupaten Cirebon.
kejadian pengeroyokan antar kelompok tersebut terjadi pada tanggal 25 Desember tahun 2024 di blok temu kuning desa slendra kecamatan Gegesik kabupaten Cirebon sekitar pukul dua malam dinihari.
kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Gegesik oleh TURAH salah satu keluarga korban sekaligus salah satu jurnalis dikabupaten Cirebon pada tanggal 25 Desember dengan mendapat kan laporan nomor LP /B/18/X11/2024/SPKT/Polsek Gegesik/polrestacirebon/poldajawabarat.
Pada tanggal 26 Desember 2024 TURAH sebagai pelapor mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).dari hasil perkembangan dan penyelidikan Polsek Gegesik polresta Cirebon telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama 1 RENDI salah satu warga desa slendra blok bundel kecamatan Gegesik kabupaten Cirebon, 2 atas nama DAVID warga desa Gegesik blok sibubut kecamatan Gegesik kabupaten Cirebon, dan yang ke 3 atas nama HABIBI warga desa jagapura wetan kecamatan Gegesik kabupaten cirebon.namun dari salah satu DPO tidak ditemukan fotonya.
Hal tersebut bagi siapa saja warga masyarakat yang menemukan keberadaan ketiga orang DPO tersebut bisa langsung lapor ke APH terdekat kata Turah mengutip dari kata kata Kanit Polsek Gegesik Cirebon.
Lanjut kata Turah "keluarga kami yang menjadi korban pengeroyokan antar Genk adalah almarhum ANANDA yang kejadian tersebut pada malam natal dini hari, kami sekeluarga tidak akan menuntut pihak pelaku, tapi kami menuntut pihak kepolisian agar bisa segera menangkap pelaku yang kabur, karena sampai saat ini sudah hampir lima bulan ke tiga pelaku belum tertangkap.
Kami selaku keluarga korban berharap aparat penegak hukum untuk segera bisa menangkap dan mengadili sesuai undang undang yang berlaku di negeri ini kata Turah.
REPORTER : TIM INVESTIGASI
Posting Komentar