PENGADILAN SALAH GUSUR, BARU SADAR SETELAH RUMAH WARGA DIRATAKAN DENGAN TANAH
Table of Contents
DENIINDO, BEKASI --- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap bahwa Pengadilan Negeri Cikarang salah menggusur lima rumah warga di Cluster Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Rumah-rumah tersebut ternyata berada di luar area sengketa lahan seluas 3,6 hektar.
“Ternyata setelah kami cek, 5 lokasi tanah ini rumah ini tadi, ternyata di luar peta dari objek yang disengketakan, di luar sertifikat nomor 706 tadi. Ini mereka beli dari masyarakat,” kata Nusron, Jumat (7/2).
Lima rumah yang digusur milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan Bank Perumahan Rakyat (BPR), ternyata memiliki Surat Hak Milik (SHM) yang sah. Nusron menjelaskan bahwa prosedur eksekusi tidak dijalankan dengan benar, termasuk tidak ada permintaan untuk pembatalan sertifikat atau pengukuran lahan.
Meskipun rumahnya sudah rata dengan tanah, Asmawati memilih untuk tidak menuntut dan menerima dengan ikhlas kejadian ini sebagai cobaan hidup. "Rumah saya sudah rata dengan tanah. Kami menerima cobaan ini, sudah terjadi gimana? Kita cuma berdoa kepada Allah. Saya sangat senang sekali karena Pak Menteri memperhatikan kami rakyat kecil. Terima kasih sekali, saya sangat terbantu untuk bertahan hidup, dibantu Rp 25 juta, dari pribadi Pak Menteri," ungkap Asmawati.
REPORTER : ARSUDIN
Posting Komentar