KETUA APINDO SOROTI RENCANA PENSIUN DI USIA 59 TAHUN

Table of Contents

DENIIINDO, JAKARTA --- Kalangan pengusaha turut memberikan tanggapan atas kebijakan pemerintah, yang secara resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun pada tahun 2025 ini. Para pekerja yang dimaksud yakni mereka yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, mengingatkan pemerintah bahwa kalangan pengusaha memperhatikan dampak utama penyesuaian usia pensiun ini. Dimana justru hal itu berada pada masa tunggu yang lebih lama, dalam hal pencairan manfaat jaminan pensiun.

"Terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun, dimana pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut," kata Shinta dalam keterangannya.

Dia menilai, diperlukan juga sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat, mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun ini. Pemahaman ini menurutnya sangat penting, supaya masyarakat memiliki waktu persiapan menuju pensiun utamanya terkait literasi keuangan dan perencanaan masa depan.

"Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai," ujarnya.

Posting Komentar

Iklan