PUSKESMAS RAJAPOLAH KABUPATEN TASIKMALAYA, MELARANG WARTAWAN UNTUK MELIPUT KEGIATAN
Table of Contents
DENIINDO.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Berdalih sudah kerjasama dengan sejumlah awak media dari berbagai perusahaan pers, Puskesmas Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) terkesan melarang Wartawan dari media apapun meliput berita.
"Bapak dari mana, bapak Wartawan.? maaf pak kita disini punya SOP, siapapun wartawan nya yang datang ke Puskesmas Rajapolah, harus ke saya dulu. Pak Kapus juga tidak akan menerimanya. Kita sudah kerjasama dengan banyak media, ada 20 kurang lebih," ungkap Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas tersebut, Teni, saat dikunjungi Konten Indonesia. Kamis 05/09/2024.
Ditanya dan dipastikan ulang jika aturan larangan pada Wartawan untuk meliput berita di Puskesmas Rajapolah itu benar-benar serius, Teni menjawab, jika Wartawan yang tidak termasuk dalam draf kerjasama dengan Puskesmas Rajapolah, benar-benar tidak akan dilayani dan tidak boleh wawancara apapun.
"Iya bener, wartawan yang tidak kerjasama terlampir di draf kerjasama dengan Puskesmas Rajapolah, tidak akan kami layani. Sudah terlalu banyak. Maaf ya pak," singkat Teni.
Terkait hal tersebut, awak media sempat meminta tanggapan dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya melalui salah seorang stafnya berinisial D, namun Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas tersebut terkendala tengah dalam agenda diluar kota, sehingga belum dapat memberikan penjelasan.
Dalam Pasal 4 angka 1 aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyebutkan, jika "Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini."
Adapun sangsi daripada melanggar UU KIP 2008, diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Pada pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Reporter : Deden Deni
Posting Komentar