RAPAT PEMBAHASAN PERDA

Table of Contents
TASIKMALAYA, DENI INDO --- Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (PENMAD), Dr. H. Saripudin, M. Pd. menghadiri Rapat Pembahasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tasikmalaya, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya.

Pada rapat kali ini membahas Peraturan Daerah tentang Pendidikan Dasar di Kota Tasikmalaya telah tersurat dan tersirat bahwa pendidikan usia dini (PAUD) dan TK  dikelola oleh Dinas Pendidikan serta Raudatul Athfal ( RA) yang dikelola oleh Kemenag. 

Pendidikan dasar meliputi SD dan SMP serta MI dan MTs sudah masuk dalam pembukaan peraturan Daerah, hanya akan dibahas kemudian hari dalam penyempurnaan batang tubuh

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pimpinan Dewan Komisi IV beserta jajarannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya ( RED). 

Posting Komentar

Iklan