PERDAGANGAN ANAK DI BAWAH UMUR

Table of Contents
CIAMIS, DENI INDO --- Seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Ciamis menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban diajak perempuan berinisial SM (20) untuk melayani laki-laki hidung belang. Polisi pun berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu SM (20) yang menjual korban dan seorang pria berinisial AN (26) seorang pelanggan.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang curiga karena anaknya selalu memiliki uang. Padahal orang tuanya jarang memberi uang dengan jumlah besar. Bahkan korban sering berbelanja sejumlah barang.

Akhirnya korban bercerita mengenai asal uang tersebut. Orang tua korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Ciamis.

"Kasus tindak pidana perdagangan orang ini diungkap pada 12 Juni 2023. Korban masih di bawah umur dan masih pelajar SMP," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers di Mapolres Ciamis. 

Tony mengatakan modus tersangka SM yaitu merekrut korban yang usianya masih di bawah umur. Kemudian tersangka meminta korban untuk melayani laki-laki hidung belang untuk menghasilkan uang ( HUMAS POLRES). 

Posting Komentar

Iklan