BPJS AKTIP, MENJADI SALAH SATU SYARAT BIKIN SIM
Table of Contents
JAKARTA, DENI INDO --- Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
penerapan tersebut merupakan uji coba yang akan dilakukan di sejumlah daerah mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan bahwa daerah yang akan melaksanakan uji coba tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Faisal mengungkapkan, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM harus melampirkan sejumlah dokumen.
Berikut daftarnya:
1. Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
2. Formulir pendaftaran SIM
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani .
7. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing) ( HUMAS POLRI).
Posting Komentar